Tugas dan Fungsi
Tugas:
Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan Dan Perikanan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Fungsi:
Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Malaka menyelenggarakan fungsi :
|